Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan sebaiknya pemilihan kepala daerah serentak tidak dipaksakan pada 9 Desember 2020 mengingat perkembangan COVID-19 dan kondisi keuangan daerah.
Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Selasa, menyebutkan angka positif COVID-19 terus meningkat, sementara tahapan pilkada yang akan kembali digelar pada tanggal 15 Juni 2020 ini langsung menyedot banyak interaksi tatap muka.
Baca Juga: Banyak Pemda Tongpes Gegara Covid-19, Sanggup Biayai Pilkada?
"Permasalahan biaya pilkada belum selesai, juga aturan-aturan terkait, padahal beberapa hari lagi tahapan akan dimulai, sedangkan sejak awal itu sudah ada interaksi banyak orang, bagaimana dengan protokol kesehatannya," kata Fadli Ramadhanil.
Menurut dia, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, seharusnya bisa menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada pada tahun 2021. Fadli mengatakan bahwa tidak seluruh daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menggelar pilkada menyesuaikan dengan kondisi pandemi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat