Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perludem dan Aktivis Ajukan Uji Materiil ke MK, Minta Keterwakilan Perempuan 30% Penyelenggara Pemilu Wajib Terpenuhi

Perludem dan Aktivis Ajukan Uji Materiil ke MK, Minta Keterwakilan Perempuan 30% Penyelenggara Pemilu Wajib Terpenuhi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis serta praktisi pemilihan umum resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yang terdiri dari Irmalidarti, Kahfi Adlan Hafiz, Mikewati Vera Tangka, Umi Rifdiyawati, Maryanti Hermina Adoe, dan Yessy Y. Momongan menuntut agar syarat keterwakilan perempuan sebesar minimal 30 persen dalam komposisi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) diubah dari sekadar imbauan menjadi kewajiban yang mengikat secara hukum.

Tim kuasa hukum Pemohon, Haykal, memaparkan bahwa penggunaan frasa "memperhatikan" dalam aturan komposisi anggota KPU, Bawaslu, hingga Tim Seleksi (Timsel) membuat pemenuhan kuota perempuan sering kali terabaikan dalam praktiknya.

Sebagai contoh, Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu saat ini menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU tingkat pusat hingga kabupaten/kota hanya "memperhatikan" keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Frasa 'memperhatikan' memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti 'memuat', 'harus terdapat', atau 'paling sedikit' seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu," ujar Haykal di hadapan Majelis Hakim.

Ia menegaskan bahwa dilema ini bukan sekadar urusan teori perundang-undangan semata, melainkan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang berdampak langsung pada hak-hak perempuan di lembaga negara.

Atas dasar argumentasi tersebut, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap pasal-pasal yang diuji, agar frasa yang fleksibel tersebut diganti dengan norma yang tegas dan mengikat.

"Kami meminta MK menafsirkan agar komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," tegas Sri Afrianis, tim kuasa hukum Pemohon lainnya saat membacakan salah satu poin petitum permohonan.

Melalui gugatan ini, Perludem dan para aktivis berharap penetapan kuota afirmasi perempuan sebesar 30 persen tidak lagi dipandang sebagai formalitas opsional, melainkan sebagai syarat mutlak dalam pembentukan keanggotaan penyelenggara pemilu di semua tingkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat