Lalu pada 20 Juni hingga 2 Juli 2020 taman wisata "indoor" dan "outdoor" termasuk taman margasatwa sudah bisa bisa dibuka kembali kecuali waterpark. Selain itu, tempat usaha di bawah pengawasan
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seperti fasilitas olahraga "indoor" dan "outdoor" juga diperbolehkan beroperasi pada 5 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020, namun fasilitas olah raga seperti kolam renang tetap dilarang.
Adapun tempat usaha makanan yang disediakan di perhotelan, kecuali bar, juga diperkenankan beroperasi pada 8 Juni hingga 15 Juli 2020 dengan mekanisme pelayanan tak boleh makan di tempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat