Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bank Kustodian?

Apa Itu Bank Kustodian? Ilustrasi Investasi. | Kredit Foto: Freepik

Sementara Kustodian menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dua Fungsi Utama Bank Kustodian

1. Mengerjakan Fungsi Administrasi

Bank Kustodian bertanggung jawab melakukan proses administrasi dan pencatatan dari setiap intrumen yang disimpannya. Proses pencatatan yang dilakukan termasuk jual-beli saham, pengiriman surat konfirmasi atas transaksi jual-beli, pengalihan dan perhitungan unit, pencairan deposito, hingga pengiriman laporan bulanan.

2. Mengawasi Manajer Investasi

Bank Kustodian juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pemilik modal. Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi. Jika peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak manajer bank kustodian bertugas membawa kasus ini ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: