Tugas-tugas Bank Kustodian
- Melakukan administrasi kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya;
- Melakukan administrasi terkait pengelolaan manajer investasi, misalnya melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan lainnya;
- Melakukan administrasi terkait dengan investor, seperti pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan.
- Ikut serta melakukan pengawasan terhadap manajer investasi;
- Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksa dana.
Adapun bank kustodian di Indonesia antara lain Bank Permata, Bank Bukopin, Bank CIMB Niaga, Bank DBS Indonesia, Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, dan lain sebagainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: