Hasil evaluasi akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk itu ia belum bisa memastikan kapan sistem ganjil-genap ini akan kembali diterapkan di Ibu Kota.
"Hasil evaluasi akan dilaporkan ke ketua gugus tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap kedepan, untuk pelaksanaannya melalui keputusan gubernur," kata Syafrin menambahkan.
Pencabutan sementara ganjil genap dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 12 Juni 2020. Dengan diperpanjangnya kembali pencabutan sementara kebijakan gage maka mulai besok kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa lalu lalang di Ibu Kota secara bersamaan tanpa akan ditindak polisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: