"Tidak apple to apple, utang luar negeri sebuah negara lazimnya dihitung berdasarkan rasionya terhadap PDB. Lagi pula kenaikan utang BUMN yang signifikan itu terjadi di periode 2016-2018, bukan era sekarang," sambungnya.
Mantan Presiden Mahasiswa Trisakti ini meluruskan bahwa alokasi dana pemerintah sebesar Rp152 triliun tidak semuanya dalam bentuk dana talangan. Alokasi dana pemerintah ke BUMN berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP 23/2020 terdiri atas percepatan pembayaran utang pemerintah ke BUMN, penyertaan modal negara dan dana talangan.
Baca Juga: Penyebab Tagihan Listrik Melonjak Terbongkar, Erick Thohir: Nggak Ditagih Lupa, Pas Ditagih Marah
"Dana Talangan hanya sebesar Rp19,65 triliun dari Rp152 triliun atau sekitar 12% dari total dana yang alokasikan. Porsi terbesar 75% justru digunakan untuk membayar utang pemerintah ke BUMN yang menjalankan penugasan PSO (Public Service Obligation), seperti PLN dan Pertamina, dan sisanya sebesar Rp15,5 triiun dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara)," jelas Andre.
Dana talangan yang disoal oleh Adian ini sejatinya adalah pinjaman dari pemerintah yang harus dikembalikan lengkap dengan bunganya.
"Dana talangan digunakan sebagai stimulus modal kerja BUMN dalam jangka pendek terutama kepada BUMN-BUMN yang terdampak Covid-19 dan mengalami tekanan arus kas. Selain itu dana ini digelontorkan sebagai upaya penyelamatan industri strategis, termasuk yang membawa bendera negara," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti