Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Apa Itu DEN? Berikut Tugas dan Fungsi Dewan Energi Nasional

Apa Itu DEN? Berikut Tugas dan Fungsi Dewan Energi Nasional Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Energi Nasional atau DEN adalah lembaga strategis negara yang bertugas merumuskan, menetapkan, dan mengawasi kebijakan energi nasional Indonesia.

Tugas DEN memastikan pengelolaan energi berjalan adil, berkelanjutan, dan menjamin ketahanan energi jangka panjang.

DEN berbeda dengan kementerian teknis karena tidak menjalankan operasional sektor energi, melainkan menentukan arah besar kebijakan energi nasional.

Secara hukum, DEN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan diperkuat dengan Peraturan Presiden terkait Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Landasan hukum ini membuat DEN memiliki legitimasi kuat dan peran strategis dalam pengambilan keputusan energi tingkat nasional.

Fungsi DEN mencakup empat aspek utama, yaitu merumuskan Kebijakan Energi Nasional, menetapkan KEN sebagai acuan lintas kementerian, mengawasi pelaksanaan kebijakan energi, dan menangani krisis atau darurat energi.

Merumuskan kebijakan energi berarti DEN menetapkan peta jalan pengelolaan energi, termasuk minyak, gas, batu bara, dan energi baru terbarukan.

Menetapkan KEN menjadi fungsi penting agar kebijakan energi dijalankan secara konsisten oleh kementerian dan lembaga terkait.

Tugas DEN juga mencakup pengawasan pelaksanaan kebijakan energi, memastikan target energi nasional tercapai.

Selain itu, DEN menangani situasi darurat energi, seperti kelangkaan BBM, gangguan pasokan gas, atau krisis energi nasional.

Dalam struktur negara, DEN dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, sementara Wakil Presiden menjabat sebagai Wakil Ketua.

Keanggotaan DEN terdiri dari dua unsur, yakni unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan, termasuk akademisi, profesional energi, industri, lingkungan hidup, dan konsumen.

Keberadaan unsur nonpemerintah memastikan kebijakan DEN tidak hanya versi pemerintah, tetapi juga mencerminkan kepentingan publik.

DEN membahas isu strategis seperti target energi terbarukan nasional, masa depan batu bara, ketergantungan impor BBM, transisi energi, pengendalian emisi karbon, dan ketahanan energi nasional.

Produk kebijakan DEN yang paling dikenal adalah Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menetapkan target bauran energi dan menjadi acuan pembangunan sektor energi Indonesia.

Perbedaan DEN dengan Kementerian ESDM terletak pada fokus dan fungsi, DEN menentukan arah kebijakan besar dan mengawasi pelaksanaannya, sementara Kementerian ESDM menjalankan kebijakan secara teknis dan operasional.

Keputusan DEN berdampak langsung pada harga energi jangka panjang, subsidi BBM dan listrik, investasi energi hijau, ketersediaan energi nasional, serta industri dan lapangan kerja.

Dewan Pengurus DEN yang baru telah dilantik dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian pada Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua DEN, Bahlil Ungkap 4 Arahan Prabowo

Sejumlah menteri strategis, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi anggota dari unsur pemerintah, memperkuat koordinasi lintas sektor dalam kebijakan energi nasional.

DEN diharapkan mampu merumuskan kebijakan energi yang lebih terintegrasi, adaptif terhadap tantangan global, dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: