Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bank Persepsi?

Apa Itu Bank Persepsi? Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan peherimaan bukan pajak.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No 161/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pelimpahan Rekening Penerimaan Pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi pada Hari Kerja Berikutnya.

Baca Juga: Apa Itu Bank Kustodian?

Bank persepsi ditunjuk untuk menjadi mitra KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara, Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Apabila terdapat bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi.

Syarat Penunjukan Bank Persepsi

1. Bank persepsi yang ditetapkan Menteri Keuangan yang masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 dan Kelompok Usaha 3.

2. Bank yang mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust). Kemudian bank yang memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari OJK, dan ata. Serta bank yang menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.

Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh Bank yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi:

  1. Berstatus sebagai Bank Umum
  2. Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat
  3. Didukung dengan peralatan yang memadai
  4. Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
  5. Bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank Persepsi agar dapat menerima penyetoran penerimaan pajak:

  1. Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya
  2. Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran
  3. Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Pajak

Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank Persepsi agar dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi:

  1. Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara Kantor Pusat dan Kantor Cabang
  2. Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem EDI Kepabeanan
  3. Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Bea dan Cukai

Adapun bank persepsi yang ada di Indonesia yakni Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Mayapada, Bank Danamon Indonesia, Bank Bukopin, Bank BPD Yogyakarta, dan lain sebagainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: