Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Babak Baru Teroris Si Penusuk Wiranto

Ini Dia Babak Baru Teroris Si Penusuk Wiranto Kredit Foto: Foto/Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Abu Rara adalah pelaku utama dari penusukan, yang membuat Wiranto saat itu harus dirawat insentif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Sementara itu, terdakwa lainnya, juga dituntut tetapi dengan hukuman yang berbeda.

Baca Juga: Kabar Baru Penusukan Wiranto: Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," ujar Edwin dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2020.

Sementara itu, untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Karena, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penusukan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: