Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020.
Abu Rara melakukan aksinya dengan menusukkan benda tajam ke arah perut Wiranto. Saat itu, mantan panglima ABRI itu hendak melakukan kegiatan di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 10 Oktober 2019.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Kamis 9 April 2020, JPU membeberkan alasan Abu Rara menyerang Wiranto di Alun-alun Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, karena sudah merasa akan ditangkap Densus 88. Sebab sebelumnya, beberapa rekannya sudah ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat.
Aksi menusuk Wiranto dianggapnya sebagai amaliyah. Dengan menyerang pihak-pihak tertentu yang dianggapnya sebagai thogut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat