Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baru Penusukan Wiranto: Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara

Kabar Baru Penusukan Wiranto: Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Abu Rara adalah pelaku utama dari penusukan yang membuat Wiranto saat itu harus dirawat insentif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Sementara itu, terdakwa lainnya juga dituntut, tetapi dengan hukuman yang berbeda.

Baca Juga: Tuntut Ringan, Mahfud Nilai JPU dalam Kasus Novel Baswedan Punya Alasan Hukum

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, mengatakan, Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," ujar Edwin dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Pelaku utama, Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penusukan tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 18 Juni 2020. "Dengan acara pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," ujar Eko.

Abu Rara melakukan aksinya dengan menusukkan benda tajam ke arah perut Wiranto. Saat itu, mantan panglima ABRI itu hendak melakukan kegiatan di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 10 Oktober 2019.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Kamis 9 April 2020, JPU membeberkan alasan Abu Rara menyerang Wiranto di Alun-alun Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, karena sudah merasa akan ditangkap Densus 88. Sebab sebelumnya, beberapa rekannya sudah ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Aksi menusuk Wiranto dianggapnya sebagai amaliyah dengan menyerang pihak-pihak tertentu yang dianggapnya sebagai thogut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: