Terdakwa pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Abu Rara adalah pelaku utama dari penusukan, yang membuat Wiranto saat itu harus dirawat insentif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Sementara itu, terdakwa lainnya, juga dituntut tetapi dengan hukuman yang berbeda.
Baca Juga: Kabar Baru Penusukan Wiranto: Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.
"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," ujar Edwin dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2020.
Sementara itu, untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Karena, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penusukan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020.
Abu Rara melakukan aksinya dengan menusukkan benda tajam ke arah perut Wiranto. Saat itu, mantan panglima ABRI itu hendak melakukan kegiatan di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 10 Oktober 2019.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Kamis 9 April 2020, JPU membeberkan alasan Abu Rara menyerang Wiranto di Alun-alun Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, karena sudah merasa akan ditangkap Densus 88. Sebab sebelumnya, beberapa rekannya sudah ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat.
Aksi menusuk Wiranto dianggapnya sebagai amaliyah. Dengan menyerang pihak-pihak tertentu yang dianggapnya sebagai thogut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat