Nuruzzaman mengatakan, dengan rumusan finalnya, Pancasila sebagaimana Pembukaan UUD 1945, tidak menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius.
“Pancasila jelas menolak ideologi transnasional yang ingin mengubah Indonesia menjadi negara agama maupun negara sekuler,” tandas Nuruzzaman, yang dikenal juga sebagai pengamat terorisme ini.
Dia menjelaskan, RUU ini bisa saja dimanfaatkan oleh kelompok pengusung ideologi transnasional terhadap berubahnya ideologi Pancasila. Kondisi kerukunan kebangsaan yang sudah susah payah dirajut oleh founding fathers bisa terkoyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP.
“Belum lagi menguatnya intoleransi, radikalisme belakangan ini yang diproduksi oleh pendukung ideologi transnasional dan para politisi pragmatis,” tutur Nuruzzaman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami