Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Rela Pertamina Dimiliki Asing, Serikat Pekerja UPms III Teriak..

Gak Rela Pertamina Dimiliki Asing, Serikat Pekerja UPms III Teriak.. Kredit Foto: SPP UPms III

"Maka dipecahlah bisnis-bisnis utama Pertamina menjadi sub holding agar bisa dijual, dan sangat berpotensi dimiliki oleh asing, seperti Telkomsel sebagai anak perusahaan Telkom yang 35% sahamnya dimiliki Singtel yang merupakan perusahaan asing berasal dari Singapura). Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sudah sangat jelas mengebiri kedaulatan energi Indonesia," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan pembentukan Holding dan Subholding Migas bukannya bertujuan untuk efisiensi tetapi justru menambah beban biaya dengan banyaknya direksi dan komisaris pada perusahaan Subholding dan Sub-sub holdingnya, serta setiap transaksi antar perusahaan akan dikenai pajak yang mengakibatkan biaya tinggi dan berujung naiknya harga jual di pasaran.

Pemisahaan unit bisnis dari hulu ke hilir menjadi perusahaan yang terpisah-pisah, akan membentuk silo-silo dan menyulitkan koordinasi operasional antar unit.

Ia juga menyoroti komposisi direksi Pertamina yang di dalamnya hanya terdapat Direktur Utama, Direktur SDM, Direktur Keuangan, Direktur Penunjang Bisnis, Direktur Logistik & Infrastruktur serta Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Bisnis.

"Tidak ada Direktur Hulu, Direktur Pengolahan ataupun Direktorat Pemasaran yang merupakan inti bisnis Pertamina. Dengan demikian Direksi Holding Pertamina bisa diisi dengan orang yang tidak paham bisnis Migas, sehingga keputusan-keputusannya justru bisa membahayakan perusahaan," cetusnya.

Karena itu, SPP UPms III dengan tegas menolak pembentukan Holding dan Subholding Migas dan privatisasi Subholding Migas melalui IPO karena dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN dan berpotensi menjadi legitimasi denasionalisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN.

"Karena itu kami menuntut agar Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 tersebut segera dicabut," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: