Ternyata Bergulir Lagi, Ini Bocoran Agenda Sidang Terbaru Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah surat dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum untuk Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengumumkan kembali menjadwalkan sidang perdana dengan menggunakan dakwaan yang telah diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan bahwa jadwal persidangan telah ditetapkan oleh pengadilan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Hal itu menandai dimulainya kembali proses persidangan dari tahap awal.
Baca Juga: Rocky Gerung: Londo Ireng Tuh Cuma Ada dalam Imajinasi Prabowo
"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," kata Immanuel, dikutip Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, agenda utama pada persidangan pertama bukan pemeriksaan saksi maupun pembuktian, melainkan pembacaan surat dakwaan baru yang telah disusun ulang oleh jaksa setelah sebelumnya mendapat koreksi dari majelis hakim.
"Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," ujarnya.
Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati. Adapun ia akan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Persidangan kembali bergulir setelah jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum. Berkas perkara kemudian kembali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur di 27 Juli 2026 dengan Nomor Perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.
Dengan pelimpahan tersebut, seluruh tahapan persidangan akan dimulai kembali sebagaimana perkara pidana pada umumnya, dimulai dari pembacaan dakwaan sebelum memasuki agenda eksepsi, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga tuntutan dan putusan apabila perkara berlanjut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dari Dokter Tifa. Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara tidak cermat sehingga dinilai kabur dan batal demi hukum.
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Akibat putusan tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara, termasuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, tidak dapat dilanjutkan. Jaksa kemudian diminta menarik kembali berkas perkara untuk memperbaiki surat dakwaan. Setelah perbaikan dilakukan, penuntut umum kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Alumni UGM: Ijazah Jokowi Katanya Palsu, Tapi Dimana Letak Kepalsuannya?
Persidangan 6 Agustus mendatang diperkirakan menjadi perhatian publik karena menjadi tahap awal setelah perbaikan dakwaan dilakukan. Agenda pembacaan dakwaan baru juga akan menjadi dasar bagi tim kuasa hukum terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya di Kasus Ijazah Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar