Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Strategi Dakwaan Baru Jokowi Sudah Dibongkar Tim Dokter Tifa: Nampaknya Ada Satu Skenario Mirip...

Strategi Dakwaan Baru Jokowi Sudah Dibongkar Tim Dokter Tifa: Nampaknya Ada Satu Skenario Mirip... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kuasa Hukum dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa mengaku telah membaca arah strategi yang kemungkinan akan digunakan dalam proses persidangan menyusul surat dakwaan baru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal surat dakwaan tersebut dilimpahkan sehari sebelumnya, yakni 28 Juli 2026.

Kuasa Hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri menduga terdapat perubahan fokus dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, perkara yang awalnya berkaitan dengan polemik ijazah berpotensi diarahkan menjadi perkara ujaran kebencian.

Baca Juga: Dokter Zulkifli: Foto di Ijazah Tak Mungkin Jokowi, Bahkan Operasi Plastik Tak Bisa Ubah Ini

Alkatiri mengatakan dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai pola yang muncul memiliki kemiripan dengan perkara hukum yang sebelumnya menjerat Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

"Nampaknya ada satu skenario yang mirip-mirip perkara dari Bambang Tri dan Gus Nur. Masalah ijazah tapi dibelokin ke putusannya adalah ujaran kebencian," ujar Alkatiri, dikutip Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, tim penasihat hukum telah mengantisipasi kemungkinan tersebut sejak awal sehingga telah menyiapkan langkah pembelaan.

"Karena para lawyer di tim kami cerdas semua, karena kita membaca akan diarahkan ke sana, maka kita lawan," lanjutnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pelimpahan kembali surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel membenarkan bahwa perkara atas nama dr. Tifa telah kembali didaftarkan untuk diproses dalam kasus terkait tuduhan ijazah palsu kepada Joko Widodo atau Jokowi.

"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak dr. Tifa dalam putusan sela tanggal 23 Juli 2026.

Baca Juga: Alumni UGM: Ijazah Jokowi Katanya Palsu, Tapi Dimana Letak Kepalsuannya?

Majelis menyatakan surat dakwaan yang diajukan jaksa tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Putusan tersebut juga memerintahkan penuntut umum menarik kembali berkas perkara sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak berlanjut terhadap Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar