Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terima Bendera PDIP Dibakar, Kader: Kami adalah Penguasa Takhta yang Sah!

Tak Terima Bendera PDIP Dibakar, Kader: Kami adalah Penguasa Takhta yang Sah! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan kader DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur melakukan long march dari Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Massa mendatangi Mapolres Jakarta Timur, terkait aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, seorang orator dari atas mobil komando meminta jangan ada lagi permusuhan di antara anak bangsa.

Baca Juga: Awas Ribuan Banteng PDIP Ngamuk, Ancamannya Gak Main-main

"Jangan rusak panji kebesaran kami, karena kami adalah penguasa takhta yang sah," tegas orator tersebut dari atas mobil komando, di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020).

Menurut orator tersebut, peristiwa pembakaran kemarin telah melukai perasaan seluruh kader PDI Perjuangan. Oleh karena itu dia meminta, semua pelaku pembakaran bendera PDIP segara ditangkap dan dihukum sesuai prosedur yang ada.

Sebelumnya, aksi pembakaran bendera PDIP dan Palu Arit terjadi dalam aksi menolak RUU HIP pada Rabu (24/6) lalu. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI).

Adapun sejumlah ormas yang tercatat masuk dalam aliansi tersebut antara lain Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Dalam aksinya, mereka menolak konsep Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP yang prosesnya kini masih dibahas di DPR.

Baca Juga: Pantesan Bersuara Paling Lantang, DPR Diduga Takut Perkara Transaksi Rp349 T Terbongkar: Mereka Ada di Dalam Jaringan Itu Juga

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Okezone. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: