Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Lho, Setelah Didesak Baru Ngaku, PPP Ngaku RUU HIP Usulan Partai Bu Mega...

Nah Lho, Setelah Didesak Baru Ngaku, PPP Ngaku RUU HIP Usulan Partai Bu Mega... Kredit Foto: Sindonews

Karena itu, jika orang berbicara terkait Trisila maupun Ekasila dan ketuhanan yang berkebudayaan, itu sebenarnya merupakan catatan sejarah pada 1 Juni 1945 mengacu kepada pidato Presiden Pertama RI Soekarno.

"Makanya jika orang berbicara soal trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan dan gotong royong, itu sebenarnya catatan sejarah 1 juni 1945, pidatonya Bung Karno yang lalu dibuat tim sembilan. Tim itu merumuskan Pancasila sebagaimana kita pahami saat ini, hanya sila 1 yang berubah pada 18 agustus 1945," ujar Refly Harun.

Kemudian, Arsul menjawab apa yang dikatakan oleh Refly Harun itu sudah ada dalam catatan fraksi PPP dan sejumlah fraksi lainnya. 

"Bahwa kalaupun ada RUU, itu hanya diperlukan untuk mengatur, memberikan dasar pengaturan kelembagaan dalam level UU terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan tupoksinya," ujarnya.

Kemudia, Arsul Sani sepaham bahwa RUU tersebut tidak bisa memuat tafsir dan pemahaman mengenai Pancasila. Sebab, menurut dia, hal itu bisa memicu perdebatan yang berkepanjangan.

"Tidak bisa memuat tafsir dan pemahaman mengenai Pancasila. kalau ditarik lagi ke 1 Juni dan 18 Agustus, di antara itu kan ada Piagam Jakarta. Nanti orang berpikiran kenapa tidak ditarik ke situ (Piagam Jakarta). Lama kelamaan tidak selesai," ujar dia.

Namun, menurut Arsul, dengan atau tanpa RUU HIP, Pancasila tetap kuat dan tidak akan melemah.

"Proporsional itu berarti sebuah undang-undang tidak boleh men-downgrade Pancasila dalam bentuk tafsir yang dinormakan," katanya.

Kemudian presenter pun mempertanyakan terkait pasal 7 yang memuat Trisila dan Ekasila sebagai ciri pokok dari Pancasila. "Apakah itu merupakan downgrade (Pancasila)?" ujar presenter.

Arsul Sani tidak menanggapi panjang lebar karena khawatir ada ketersinggungan. Yang terang, imbuh Arsul Sani, pemunculan Trisila dan Ekasila merupakan kemunduran yang mestinya sudah selesai pada 18 Agustus 1945.

Menanggapi pernyataan Arsul Sani tersebut, presenter pun menanyakan, "Jika memang sudah selesai, mengapa tetap dimasukkan ke dalam draf?"

Arsul Sani menjawab, "Wah kalau itu mesti tanya yang usul dong."

Kemudian, presenter pun menimpali, "DPR kan (anggotanya) banyak, yang usul siapa nih?"

Arsul Sani pun mengakui bahwa RUU HIP tersebut merupakan usulan dari anggota DPR dari fraksi PDIP.

"Gini RUU itu kan usulan dari beberapa anggota DPR yang memang dari teman-teman fraksi PDI Perjuangan," ujar dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: