Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rasio utang akan tetap dipertahankan agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2003 maupun UU Nomor 2 Tahun 2020 yaitu 60 persen terhadap PDB.
Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sebesar 3,21-4,17 persen dari PDB.
Sementara itu, rasio utang diperkirakan berada dalam kisaran 36,67 sampai 37,97 persen terhadap PDB.
Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah utang pemerintah per akhir Mei 2020 mencapai Rp 5.258,57 triliun atau mencapai 32,09 persen terhadap PDB.
Meningkatnya, utang pemerintah itu karena adanya kebutuhan pembiayaan untuk mengatasi pandemik Covid-19 bagi sektor kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: