Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ancol Mau Diuruk, Gubernur Anies Gak Mau Ditanya Wartawan

Ancol Mau Diuruk, Gubernur Anies Gak Mau Ditanya Wartawan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk melakukan Reklamasi untuk memperluas kawasan Taman Impian Jaya Ancol terus menuai polemik. 

Bahkan, dalam kampanyenya di Pilkada 2017, Anies menyatakan akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. 

Diketahui, izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237/2020. Kepgub izin Reklamasi kawasan Ancol ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 12 Februari 2020 lalu tentang permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.

Baca Juga: Janji Manis Anies Cuma saat Kampanye, Sekarang Mah...

Baca Juga: Hasil Survei Prabowo Kian Moncer, Hmm...Anies Baswedan?

“Bahwa terhadap permohonan izin pelaksanaan telah disetujui dalam Rapat Pimpinan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah tanggal 20 Februari 2020,” demikian bunyi kepgub tersebut.

Namun, terkait itu, Anies pun masih enggan memberikan tanggapan perihal izin reklamasi sudah diteken Anies pada Februari lalu.

"Nanti dijelasinnya," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Lanjutnya, ia mengaku tidak ingin menjelaskan sepintas kepada wartawan, Menurutnya, ia akan memberikan penjelasan lengkap namun tak diketahui kapan akan dilaksanakan.

"Lengkap sekalian jangan doorstop," tukasnya.

Sebelumnya, Politisi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Gubernur Anies Baswedan telah mengingkari janji kampanyenya di Pilkada 2017 lalu.

Menurut dia, Anies sedikitnya sudah dua kali melanggar janji-janji kampanyenya. Pertama, soal penggusuran.

Sebelumnya, saat kampanye, Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran, namun pada November 2019 Anies meluluhlantakan permukiman warga di Kawasan Sunter Agung Jakarta Utara.

Kemudian, terbaru adalah mengeluarkan izin Reklamasi kawasan Ancol melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) 237/2020. 

"Ini jadi polemik. Satu, dia dalam kampanyenya menolak Reklamasi. tapi, sekarang dia menyetujui Reklamasi. Kedua, ini kali kedua dia membohongi. Waktu penggusuran Sunter, dia bohong kan, janjinya tidak mau menggusur, eh digusur juga," katanya, Selasa (30/6/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: