Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelapor Ahmad Dhani dan Rocky Gerung Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelapor Ahmad Dhani dan Rocky Gerung Ditetapkan Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Kasus ini bermula dari adanya transaksi peminjaman uang oleh Titi ke David Wira sebesar Rp15 miliar dengan jaminan aset tanah dan bangunan. Namun, Titi mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dengan bunga 1 persen dengan masa pengembalian selama 13 tahun.

Sementara itu, dari pernyataan Titi, belum sebulan melakukan pinjaman, bangunan yang dijadikan jaminan itu telah beralih tangan menjadi milik Andrew setelah sebelumnya kepemilikan atas nama David. Dengan alasan itu, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sukmawijaya dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dan TPPU.

Tak terima, Andrew Darwis melalui kuasa hukumnya, Abraham Srijaja melaporkan balik Titi Sukmawijaya dan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini sebagai bentuk penolak Andrew dari semua tuduhan yang dilayangkan oleh Titi dan Jack beberapa waktu lalu.

Abraham menyatakan keberatan atas laporan Titi dan Jack di Polda Metro Jaya pada hari Senin, 16 September 2019 lalu atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Andrew. Ia menilai bahwa laporan itu sangat tidak mendasar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: