Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bentjok Teriak Bakrie Kencang-kencang, Kejagung Diem-diem Bae

Bentjok Teriak Bakrie Kencang-kencang, Kejagung Diem-diem Bae Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejakgung) merasa belum perlu menjadikan pengakuan terdakwa Benny Tjokrosaputro tentang keterlibatan Grup Bakrie dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya sebagai informasi penyelidikan dan penyidikan baru.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menilai pernyataan bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut bukan pengakuan di atas sumpah dan hukum formal.

"Ndak. Itu (pernyataan tentang Grup Bakrie) di luar persidangan," kata Ali saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus, Kejakgung, Jakarta, Selasa (30/6) malam.

Baca Juga: Bentjok Teriak Bakrie Group, Bos BPK Lapor Polisi

Ali mengaku, tak tahu mampu menakar niat Benny Tjokro yang mengatakan adanya partisipasi Grup Bakrie dalam kehancuran PT Asuransi Jiwasraya. Yang pasti, kata Ali, selama diperiksa sebagai tersangka, pun Benny Tjokro tak pernah mengungkapkan itu.

“Kan dia (Benny Tjokro) sudah pernah diperiksa. Tetapi, dia juga enggak pernah ngomong begitu (adanya keterlibatan Grup Bakrie)," kata Ali menambahkan.

Ali pun menjelaskan, akan berbeda jika Benny Tjokro menjelaskan pengakuannya itu saat penyidikan untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pun, bakal menjadi pertimbangan serius bagi penyidiknya untuk melakukan pengungkapan tambahan, jika Benny Tjokro mengungkapkan itu di hadapan majelis hakim sidang.

Namun, Ali mengatakan, pernyataan Benny Tjokro tersebut, cuma sebagai respons atas pertanyaan wartawan. Sebab itu, Ali meyakini, tak perlu menjadikan pernyataan tersebut, sebagai gerbang baru pemeriksaan terhadap Grup Bakrie.

"Kalau dia ngomong itu di sidang, kita jadikan masukan. Tetapi, dia kan enggak ngomong begitu di sidang. Dia ngomong sama teman-teman wartawan. Jadi itu, bukan fakta persidangan," kata Ali menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: