Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI

Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampaikan kritik terkait mangkraknya kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 Triliun.

Baca Juga: IPW Desak Polda Tuntaskan Kasus Pemalsuan Label SNI

Oleh karena itu, Poengky menerangkan agar pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam.

"Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.

Komisioner yang mewakili unsur tokoh masyarkat itu mengungkapkan, pentingnya penyidik bersikap profesional.

"Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggungjawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," ulasnya.

Selain itu Poengky menambahkan, para Penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap kepolisian dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuannya sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Neta menjelaskan, Polri harusnya mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

“Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta, melalui pernyataan kepada wartawan, kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, kata Neta, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun. 

“Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?,” ujar Neta.

Neta menegaskan, praktik pemalsuan label SNI pada produk besi siku itu tidak hanya merugikan negara tapi juga sangat merugikan konsumen-masyarakat.

“Dengan produk besi siku untuk konstruksi bangunan yang dipalsukan dan dijual ke konsumen dikhawatirkan bangunan yang menggunakan besi siku tersebut bisa ambruk karena tidak sesuai standar,” ungkap Neta.

Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: