Sebelumnya, aksi panggung pedangdut Rhoma Irama di acara sunatan Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Hal ini bermula dari penampilan Rhoma Irama yang nekat manggung di saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menerapkan PSBBÂ secara proporsional.
Rhoma Irama kini terancam diproses secara hukum karena telah melanggar aturan Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang kegiatan yang mengumpulkan massa di suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19 atau zona merah kecamatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: