Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil Bicara Soal Kasus Rhoma Irama, Katanya...

Ridwan Kamil Bicara Soal Kasus Rhoma Irama, Katanya... Ridwan Kamil Bicara Soal Kasus Rhoma Irama, Katanya... | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta aksi panggung raja dangdut Rhoma Irama di Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19 harus jadi pelajaran.

Menurutnya, masyarakat hendaknya patuh dan cerdas dalam mengikuti anjuran pemerintah dan tidak meremehkan potensi sebaran Covid-19. Terlebih Kabupaten Bogor merupakan daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Nah ini contoh, pada saat ada pelanggaran yang repot siapa, Kepala Daerah harus nyari rapid test, harus nyari PCR. Bayangkan kalau semua orang melakukan tindakan pelanggaran seperti itu dan bubar acara, semua orang harus di-rapid, itu melelahkan," ujar dia di Bandung, belum lama ini.

Baca Juga: Wagub Jabar Minta Kasus Rhoma Irama Jangan Dibawa ke Meja Hijau

Kang Emil, akrabnya disapa, memastikan pihaknya memercayakan kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas siapa yang harus bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

"Ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memetakan secara proporsional siapa siapa yang harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang punya potensi mengganggu kewaspadaan kita dalam mengendalikan Covid," terangnya.

Dia pun mengimbau kepada warga Jawa Barat agar jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi membawa kerumunan terlalu besar tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, aksi panggung pedangdut Rhoma Irama di acara sunatan Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Hal ini bermula dari penampilan Rhoma Irama yang nekat manggung di saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menerapkan PSBB secara proporsional.

Rhoma Irama kini terancam diproses secara hukum karena telah melanggar aturan Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang kegiatan yang mengumpulkan massa di suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19 atau zona merah kecamatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: