Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi New Normal, Setoran Modal Pemilik Bank Krusial

Hadapi New Normal, Setoran Modal Pemilik Bank Krusial Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri perbankan Tanah Air tengah menjadi sorotan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Banyak pihak beranggapan dampak pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sangatlah besar terhadap perekonomian, seiring terpukulnya seluruh sektor bisnis di dalam negeri. Tak terkecuali UMKM.

Alhasil, kekhawatiran lonjakan kredit macet pun muncul yang dapat mengakibatkan kinerja perbankan terganggu.

Berdasarkan data biro riset Infobank, risiko kredit bank (NPL) hingga April 2020 meningkat ke 2,89% secara gross. Di sisi lain, loan to deposit ratio (LDR) menurun ke 91,55%. Sementara data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, rasio NPL bank per Mei 2020 telah mencapai 3,01%.

Baca Juga: Covid-19 Intai RI, Pengguna KoinWorks Merangkak Nyaris 50%

"Menghadapi tekanan kualitas kredit, bank akan melakukan penguatan internal untuk menjaga kualitas kredit serta melakukan percepatan penyelesaian kredit bermasalah," ucap Rivan A Purwantono, Direktur Utama Bank Bukopin, dalam diskusi dengan tema Peran Pemilik dalam Mendukung Kinerja Bank di Jakarta, Kamis (8/7/2020).

OJK sendiri mencatat hingga 18 Mei 2020, sebanyak 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun.

Melihat hal ini, tentu perbankan butuh tambahan modal besar demi menjaga posisi likuiditas tetap terjaga di tengah kondisi pandemi saat ini. Tidak peduli, jika kepemilikan saham pihak asing di suatu bank harus bertambah, asalkan kinerja bank bisa terangkat dan kembali kencang dengan setoran modal.

"Setor modal bagi bank adalah harus. Kita harus menghargai pemilik bank yang rajin setor modal, selain memperkuat bank, tapi sekaligus menunjukan komitmen dalam membesarkan bank karena bank itu bisnis jangka panjang yang padat modal," tambah Chairman Infobank Institute, Eko B Supriyanto.

 

Asal tau saja, bank asing sendiri telah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia atau tepatnya sejak 1746, De Bank Van Leening. Hingga saat ini total ada 42 bank umum di Indonesia yang dalam status kepemilikan asing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: