Aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai menyebut terkait putusan MA soal Pilpres 2019 tidak akan mengubah keputusan kemenangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil presiden 2019-2024.
Sebab, keputusan KPU yang memenangkan Jokowi sudah dikuatkan dengan putusan MK yang digugat oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ir. Haji Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Maruf Amin Presiden dan Wakil Presiden 2019-2020 yang sah di MK," katanya dalam akun Twitternya, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Poyuono: Kang Mas Jokowi Gak Marah Kan Sama Mas Bowo
Baca Juga: Minta Jokowi Dilengserkan, PA 212 Langsung Ditekel Pakar Hukum
Lanjutnya, saat ini menurutnya yang perlu dilakukan adalah mengawal kebijakan pemerintahan Jokowi.
"Kita kritik dan kuliti kebijakan publik yang merugikan rakyat. Kita pepet terus menuntut tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat," ucap dia.
"1997 HM. Suharto juga Presiden yang sah, 1998 sudah jatuh saat krisis!" lanjutdia.
Diketahui sebelumnya, Gugatan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dkk soal Pilpres 2019 yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA), menjadi sorotan banyak pihak.
Bahkan, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU No. 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Dalam putusan yang diunggah pada 3 Juli 2020, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: