Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hamdalah, Pelaku Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dibekuk

Hamdalah, Pelaku Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dibekuk Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Markas Besar Polri meringkus pelaku yang membobol akses data pribadi Denny Siregar (DS), yakni FPH (26). Apakah motif tindakannya?

FPH mengaku, ketidaksukaannya terhadap Denny Siregar akibat pernah menjadi sasaran perundungan para pendukung DS membuatnya membocorkan data pribadi pegiat medsos itu.

"Kami menangkap FPH pada (4/7) pukul 08.00 WIB di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya karena telah melakukan tindak pidana illegal akses terhadap data pribadi Denny Siregar yang ada pada database telkomsel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Baca Juga: Data Pribadi Denny Siregar Dibocorkan Gara-Gara...

Baca Juga: Telkomsel Ajukan Kasus Denny Siregar ke Kepolisian

FPH merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya bertugas di bagian layanan pelanggan. Karena itulah, ia memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan perangkat milik pelanggan. 

FPH melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi. Artinya pihak yang berhak melakukan akses tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan. FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS. 

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, setelah FPH membobol data pribadi Denny Siregar, FPH mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter dengan nama pengguna @opposite6890.

"Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui Direct Message (DM) ke akun opposite6890," kata dia.

Dia menambahkan, telah mengamankan barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, satu unit komputer dan satu buah kartu SIM.

Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: