Presiden Jokowi menyampaikan rencana akan membubarkan 18 lembaga negara. Pernyataan Jokowi diucapkan saat sidang kabinet pada 18 Juni 2020. Saat itu, selain pembubaran lembaga negara, ia menyinggung reshuffle di Kabinet Indonesia Kerja.
Pembubaran lembaga negara karena minimnya penyerapan anggaran lembaga dan kementerian di tengah masa pandemi Covid-19. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali mengucapkan pembubaran lembaga negara di Istana Jakarta pada Senin, 13 Juli 2020.
Terkait rencana itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan alasan Jokowi. Ia mengatakan, lembaga yang segera dibubarkan instansi yang pembentukannya lewat proses peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: