Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Hubungan Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan Tanri Abeng

Ini Hubungan Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan Tanri Abeng Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Pada putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009 itu, MA menyatakan Djoko Tjandra selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersalah turut serta melakukan korupsi dan berlanjut dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) PT Bank Bali Tbk ke PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) untuk ditagihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

MA juga menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, membayar denda sebesar Rp15 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Selain itu, MA menyatakan dana dalam escrow account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq. PT Era Giat Prima sejumlah Rp546,5 miliar dirampas untuk dikembalikan kepada negara.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan kasasi MA Nomor: 1688 K/Pid/2000 (kasasi) tertanggal 28 Juni 2001 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 156/Pid.B/2000 PN.Jak.Sel. tertanggal 28 Agustus 2000.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: