Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Red Notice Djoko Tjandra, 2 Jenderal Polisi Dicopot

Skandal Red Notice Djoko Tjandra, 2 Jenderal Polisi Dicopot Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan. Dalam TR tersebut, dua Jenderal yang bertugas di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dimutasi.

Keduanya yakni Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Baca Juga: Usut Djoko Tjandra: IPW Minta Presiden Jokowi Bantu Idham Azis

Surat TR bernomor ST/2076/VII/KEP/2020 ditandatangani oleh As SDM Polri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan pada hari ini, Jumat, 17 Juli 2020.

Dalam TR tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Posisi Kadivhubinter Polri akan dijabat oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur.

Sementara Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri akan dijabat oleh Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan adanya mutasi tersebut.

“iya benar,” kata Awi saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Awi menjelaskan, mutasi dilakukan keduanya diduga melanggar kode etik terkait red notice buronan Djoko Tjandra. Adapun keduanya dinilai melanggar kode etik lantaran lalai dalam pengawasan staf.

“Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf,” ujarnya.

Sebelumnya, Propam Polri tengah memeriksa Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Wibowo, terkait dugaan penghapusan red notice atas buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali Djoko Tjandra.

"Berkaitan dengan surat red notice memang dari Propam sudah memeriksa dan memang belum selesai juga," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: