Cisco juga membantah tuduhan Jaksa Agung. "Produk yang mereka suplai ke China sama dengan yang disediakan di seluruh dunia, dan kami sepenuhnya mematuhi semua aturan kontrol ekspor yang berlaku untuk China termasuk yang terkait dengan hak asasi manusia," kataya berkelit.
Google sendiri menolak untuk mengeluarkan komentar pada pernyataan Barr. Perusahaan itu belum menawarkan aplikasi pencariannya di China sejak 2010. Yahoo juga memutuskan untuk tidak berkomentar, dan juru bicara Microsoft tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Beberapa perusahaan teknologi yang sama yang dipanggil Jaksa Agung sedang diselidiki oleh Departemen Kehakiman untuk kemungkinan pelanggaran antimonopoli. Untuk Apple, kekhawatirannya adalah bahwa dengan mengambil 30% pembayaran dalam aplikasi dan langganan dijalankan melalui App Store, dan dengan tidak mengizinkan pengguna untuk melakukan side-load aplikasi dari etalase aplikasi pihak ketiga, perusahaan itu memaksa iPhone, iPad, dan iPod touch pemilik untuk membayar lebih untuk aplikasi.
Google dituduh menempatkan produknya sendiri di atas produk pesaing pada hasil Pencarian. Hal ini juga diduga memaksa produsen yang ingin menginstal Android versi Google di ponsel mereka untuk menginstal Google Search dan Chrome sebagai mesin pencari dan browser default pada ponsel mereka masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: