PT Cowell Development, Tbk (COWL) perusahaan pengembang properti nasional yang akhir minggu lalu dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, menegaskan kepada seluruh karyawan bahwa perseroan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perseroan akan berupaya maksimal untuk mempertahankan seluruh karyawan walaupun beban keuangan Perseroan semakin berat dan sulit setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga,” kata Pikoli Sinaga mewakili Pimpinan dan Manajemen Perseoran dalam surat internal yang dikirimkan kepada seluruh karyawan, Minggu (20/7/2020).
Dalam surat tersebut Manajemen Perseroan menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk menggugat pailit dibandingkan berdamai melalui beragam proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Perseroan.
“Pimpinan dan seluruh manajemen perseroan memutuskan untuk merespon Putusan Pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama. Yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan Perseroan yang ada saat ini,” demikian pernyataan Pikoli Sinaga mewakili pimpinan dan seluruh direksi Perseroan.
Baca Juga: Kesulitan Bayar Utang, Saham Pemilik Plaza Atrium Dibekukan
Menurutnya masing-masing prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang mendetil dan lengkap di minggu yang akan datang dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen Perseroan terhadap keterbukaan dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” tegas Pikoli sambil menghimbau seluruh karyawan untuk mengisi kepailitan ini dengan perjuangan untuk memastikan bahwa setiap konsumen tetap mendapatkan haknya baik yang sudah lunas membayar maupun yang masih mencicil, sambil tetap menghormati Putusan Pengadilan Niaga.
Manajemen Cowell mengingatkan seluruh karyawan bahwa Perseroan didirikan dengan misi yang sangat khusus dan sangatpenting yaitu meningkatkan taraf hidup setiap orang Indonesia yang berinteraksi dengan Perseroan. Khususnya konsumen, karyawan dan pemegang saham minoritas.
Penasihat hukum COWELL Jimmy Simanjuntak mengatakan “Saya memuji sikap dan kebijakan yang dipilih manajemen Perseroan dalam merespon putusan pailit Pengadilan Niaga, yaitu tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.”
Baca Juga: PT Harmas Jalesveva Bantah Pailit, Lanjutkan Upaya Hukum Kasasi
Menurut Jimmy selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan. Misalnya fitnah bahwa Perseroan secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan hutang kepada kreditur.
“Pada umumnya perusahaan yang merekayasa kepailitan akan langsung menghindari bertemu dengan kreditur karena sudah ditangani oleh kurator. Selain itu juga biasanya Perusahaan tersebut akan segera melakukan PHK massal karena tidak bisa beroperasi lagi. Yang dilakukan COWELL justru sebaliknya yaitu Perseroan terus mengupayakan perdamaian, memastikan agar konsumen mendapatkan haknya, dan berjuang mempertahankan seluruh karyawan,” tambah Jimmy Simanjuntak.
Dalam surat internal kepada seluruh karyawan tersebut, Manajemen Perseroan yakin bahwa dengan terus mengupayakan perdamaian dengan setiap kreditur maka status pailit atas Perseroan akhirnya dapat diangkat dan Perseroan dapat kembali beroperasi secara normal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: