Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rumah Elite di Pondok Indah Langgar IMB, Anies Lembek Bertindak?

Rumah Elite di Pondok Indah Langgar IMB, Anies Lembek Bertindak? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Jakarta Development Watch (JDW), Tri Permadi, mempertanyakan Satpol PP tak kunjung melakukan pembongkaran terhadap bangunan rumah di Jalan Sekolah Duta III/PC 26 Komplek Pondok Indah, RT 04/14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Corona DKI Makin Menggila, Anies yang Lembek atau Masyarakat yang

Banyak warga sekitar mengeluh atas pembangunan rumah tinggal di kawasan elite Ibu Kota tersebut.

Sementara sesuai surat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta selatan dengan nomor Surat 3090/-1758 tertanggal 21 November 2019 yang ditujukan pada Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan, sudah diperintahkan untuk membongkar paksa bangunan tersebut dan sudah sesuai peraturan Gubenur DKI Jakarta no 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan sesuai Menu.

"Tidak kunjung dilakukan pembongkaran, padahal bangunan itu menyalahi IMB. Padahal itu rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta selatan," kata Tri Permadi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (21/7/20).

Tri Permadi mengatakan, berdasarkan rekomendasi teknis Sudin Citata, bangunan itu telah melanggar jarak bebas depan dan jarak bebas samping.

"Jadi, tembok bangunan melewati batas ketentuan IMB,” tegasnya.

Oleh karenanya berdasarkan Pergub 279 tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), pihak Suku Dinas Citata Jakarta selatan sudah meminta Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut.

Namun, kata dia, sampai saat ini bangunan tersebut tak kunjung dibongkar hingga kemudian Sudin Citata kembali melayangkan surat ke Satpol PP untuk segera melakukan pembongkaran.

"Namun lagi-lagi tak kunjung dibongkar juga. Padahal bangunan tersebut jelas melanggar aturan IMB sesuai peta operasional bangunan, kalau bangun itu tidak boleh melebihi garis samping jalan bangunan dan jalan," ungkap Tri.

Tri pun menuturkan, menurut Informasi diduga Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin banyak melakukan intervensi terhadap Satpol PP Jakarta Selatan, sehingga bangunan tersebut tak kunjung dibongkar. 

"Tentu saja ini membuat citra buruk bagi pemerintahan Anies Baswedan yang peraturannya tidak dihiraukan, serta adanya oknum pejabat Satpol PP yang menghalang-halangi proses pembongkaran tersebut," sebutnya.

"Jadi sudah jelas bahwa di era Anies Baswedan banyak pembiaran peraturan di DKI yang dilanggar dan tidak tegas menindaknya," tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: