Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rumah Elite di Pondok Indah Langgar IMB, Anies Lembek Bertindak?

Rumah Elite di Pondok Indah Langgar IMB, Anies Lembek Bertindak? Kredit Foto: Istimewa

Sebelumnya, warga mengeluhkan proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Sekolah Duta III/PC 26 Komplek Pondok Indah, RT 04/14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Pasalnya, walau telah disegel pihak Sudin Citata Jakarta Selatan, pembangunan rumah tersebut terus berjalan.

Adalah Maura Soeparjadi, Ketua RT 04/14 Pondok Pinang, salah satu yang mengeluhkan pembangunan tersebut.

Dia berharap, Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan segera mengambil sikap lantaran proyek pembangunan rumah tinggal ini terus berjalan, walaupun papan segel masih terpasang di depan rumah.

Menurutnya, penyegelan dilakukan pihak Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan karena proyek rumah tinggal melanggar IMB.  Pelanggaran pembangunan diketahui melampaui Garis Sempadan Bangunan (GSB) maupun Garis Sempadan Jalan (GSJ). 

"Kenapa masih tetap lanjut proses pembangunannya? Padahal jelas ada segel di situ untuk diberhentikan dulu prosesnya," ungkapnya kesal.

"Jadi, pembangunan harusnya stop, karena nunggu IMB. Tapi malah dilanjut bangunannya," tambahnya.

Maura mengatakan, warga sudah menegur si pemilik rumah karena ada pelanggaran, tapi tidak dipedulikan. Karenanya, dia berharap pihak Pemkot segera dapat melakukan penertiban.

"Kami berharap agar Pemkot Jaksel dapat segera menertibkan," ungkapnya.

Warga lain yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa rumah tinggal tersebut sebelumnya adalah rumah tua. 

Rumah yang telah lama tidak dihuni itu kemudian dibongkar total dan dibangun kembali. Menurut dia, warga sebenarnya tidak mempermasalahkan hal tersebut, hanya saja pemilik rumah tidak menaati IMB dalam pembangunan.

"Yang disayangkan adalah pemilik tidak membangun sesuai IMB. Kami sudah laporkan kejadian ini kepada Pemkot," terangnya. 

Dia menuturkan, keluhan yang disampaikan warga segera ditindaklanjuti oleh pihak Suku Dinas Citata Jakarta Selatan. 

Dia menjelaskan, rumah tinggal yang berada persis di belakang Rumah Sakit Pondok Indah itu disegel petugas pada bulan September 2019 lalu.

"Karena laporan masyarakat, petugas segera menyegel bangunan. Kami sangat apresiasi untuk hal itu," ungkap pria berkacamata itu. 

Sementara, Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan, Mahludin mengungkapkan pihaknya telah mencatat keluhan masyarakat. 

Laporan tersebut ditegaskannya akan diteruskan kepada Suku Dinas Citata Jakarta Selatan dan Satpol PP Jakarta Selatan untuk segera dilakukan penindakan. 

"Segera kita akan tindaklanjuti. Kita minta konfirmasi ke (Suku Dinas) Citata dan Satpol PP (Jakarta Selatan)," jelasnya, Kamis (26/12/19).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: