Aktivis dari Papua, Natalius Pigai menilai pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai kurang serius. Sebab, menurutnya lembaga yang dibubarkan hanya kelas ecek-ecek.
Awalnya, ia membayangkan lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga besar sekelas kementerian.
“Kirain bubarkan Kementerian Sosial, Kementerian Infokom, OJK, BPIP dan lain-lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Pegawainya Diduga Korupsi, OJK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Baca Juga: Jadi Lembaga Terwahid Kepercayaan Masyarakat, MPR: Alhamdulillah
Menurutnya, Jokowi seharusnya melakukan perampingan. Seperti, menggabungkan Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan dilebur dalam Komnas HAM. Termasul Komisi Judisial yang menurutnya dewan etik hakim cukup di Mahkamah Agung (MA).
“BNP2TKI dan BNSP gabung ke Kemenaker. Badan Pengelola Perbatasan langsung eselon 1 di Kemdagri dan lain-lain,” lanjutnya.
Sambungnya, “Kalau begitu baru sepadan dengan pidato berapi-api Jokowi 18 Juni 2020. Ini kelas kepala negara lho,” tukas dia.
Berikut 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi:
1 Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010;
2 Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011;
3 Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011;
4 Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011;
5 Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012;
6 Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016;
7 Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017;
8 Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019;
10 Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991;
11 Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002;
12 Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000;
13 Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003;
14 Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000;
15 Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005;
16 Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010;
17 Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006;
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil