Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK yang disangka melakukan korupsi.
Hal ini menjawab pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Negara Tekor Rp188 M, KPK Didesak Garap Dugaan Korupsi di Proyek.
"Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi, dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut, Anto menyatakan, OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.
Sebagaimana diketahui, seorang pegawai OJK dengan inisial DIW ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penetapan tersangka kasus suap berupa fasilitas kredit Bank Bukopin senilai Rp7,45 miliar. Di lembaga tersebut, DIW menjabat Pengawas Eksekutif-Grup Pengawas Spesialis 1 (setingkat Deputi Direktur) pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.
Kejati menyampaikan bahwa fasilitas kredit Bank Bukopin senilai Rp7,45 miliar didapatkan sebagai kompensasi DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018.
Penahanan pegawai OJK tersebut tertuang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12 a UU Tipikor atau Pasal 12 b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: