Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut bahwa Editor MetroTV, almarhum Yodi Prabowo, pernah berhalusinasi melihat makhluk halus sebelum bunuh diri. Hal itu diungkapkan Tubagus Ade berdasarkan keterangan seorang saksi.
"Ada semacam halusinasi, dia merasa ada makhluk halus dan lain sebagainya. Tapi itu merupakan pendukung dari keterangan saksi yang ditanya," kata Tubagus Ade di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga: Polisi: Editor Metro TV Tak Ingin Dianggap Bunuh Diri, Sebab...
Sejauh ini, jajaran penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 34 saksi terkait kematian Yodi Prabowo. Salah satu saksi yang diperiksa adalah kekasih Yodi Prabowo, Suci Fitri. Dari kesaksian Suci, kata Tubagus, Yodi kerap bertanya ke kekasihnya soal kematian.
"Yang pertama dari pacarnya dia pernah konflik dan ngomong 'kalau saya tidak ada bagaimana?'," beber Tubagus.
"Kedua, 'ada satu permasalahan yang membebani saya', dia bilang, 'tapi akan saya ceritakan', ya sudah kamu ceritakan saja, tapi minta waktu akhirnya enggak terjadi, itu dari satu orang," sambungnya.
Dari keterangan para saksi lainnya, polisi juga mengantongi kejanggalan sikap Yodi Prabowo sebelum meninggal. Dari kesaksian itu ditambah bukti pendukung lainnya, polisi menyimpulkan Yodi Prabowo meninggal diduga kuat karena bunuh diri.
"Dari temennya kita mengkanalisasi ada beberapa saksi dari keluarga ada, temen ada, temen di luar juga ada. Temen yang di luar saya lupa namanya itu juga menyatakan hal yang sama," pungkasnya.
Sekadar informasi, Editor Metro TV, Yodi Prabowo, ditemukan tidak bernyawa di pinggir Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), daerah Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020, lalu. Saat itu, Yodi Prabowo diduga tewas dibunuh karena ditemukan luka akibat benda tajam di bagian leher dan dadanya sebelum pada akhirnya dinyatakan bunuh diri.
Polisi menyimpulkan Yodi Prabowo tewas diduga kuat karena bunuh diri. Yodi diduga bunuh diri dengan menusukkan pisau ke dada dan lehernya sendiri. Dugaan bunuh diri itu diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga data pendukung lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: