Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Anggap Remeh, Waspadai Klaster Perkantoran di Jakarta

Jangan Anggap Remeh, Waspadai Klaster Perkantoran di Jakarta Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pembatasan kapasitas

Munculnya klaster penularan virus yang bermula dari Wuhan (China) itu mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).

Ariza berharap perkantoran menaati protokol kesehatan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar tak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Terjadinya klaster di perkantoran mengindikasikan ketidaktaatan pada protokol kesehatan.

Ariza juga mengharapkan perkantoran mematuhi berbagai regulasi, termasuk pembatasan kapasitas orang sebanyak 50 persen per hari operasi demi terkendalinya pandemi ini.

Apabila ada yang tidak patuh atau melanggar akan tindak, diberikan teguran tertulis, tutup sementara, bahkan dicabut izinnya. Beberapa restoran yang terbukti melebihi kapasitas sudah kami denda sebesar Rp 25 juta.

Pemprov DKI meminta kantor yang diketahui ada kasus positif COVID-19 untuk ditutup sementara demi keperluan disinfeksi. Pemprov sudah melakukan sosialisasi, dialog dan lainnya kepada berbagai unit kegiatan atau profesi untuk lebih taat, patuh dan disiplin.

Adanya klaster baru di perkantoran ini menjadi perhatian serius. "Meski jenuh, bosan kita minta kepada seluruh unit kegiatan agar tetap fokus, disiplin dan melakukan 3M," katanya. Yang dimaksud, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, kemudian menjaga jarak aman.

Untuk sektor usaha, Ariza meminta pimpinan usaha, pemilik dan lain sebagainya untuk mengatur lebih ketat jam kantor mulai dari masuk, istirahat hingga pulang. Selama ini jedanya dua jam dan mungkin bisa ditambah jadi tiga jam. Pergub sudah mengatur sedemikian detil termasuk surat edaran dari pihak terkait.

Tapi sekali lagi, semua keberhasilan ini terletak pada kesadaran semua sebagai warga. "Dimanapun kita berada harus memberi contoh yang baik," katanya.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga Kamis (23/7) Jakarta memiliki positivity rate sebesar 5,3 persen. Positivity ratemerupakan persentase kasus positif COVID-19 dibanding total jumlah yang diperiksa.

"Seminggu ini positivity rate Jakarta adalah 5,3 persen. Artinya kita di ambang batas, masih di sekitar 5 persen," kata Anies.

Tingkat "positivity rate" itu dinilai masih termasuk wajar meski sedikit melebihi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan masih tingginya positivity rate dan munculnya klaster baru di perkantoran, masyarakat jangan menganggap enteng persoalan ini hingga terlambat dan sadar ketika anggota keluarga menjadi korban virus corona.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: