Menurutnya, perpanjangan PSBB pun harus dilakukan melalui putusan Menteri, Bukan dengan Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota.
"Presiden harus memahamkan Menteri Kesehatan, jangan sampai ini telah terjadi. Karena selain melanggar hukum, juga bisa muncul rupa-rupa PSBB yang justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemulihan nasional," imbuhnya.
Lanjutnya, ia mengatakan kalau nantinya PSBB memunculkan krisis yang bersifat konstitusional, ia pun menyebut pihak yang harus bertanggung jawab adalah presiden.
"Jikalau terjadi krisis konstitusional, maka yang bertanggungjawab terhadap semua itu adalah Presiden. Bukan Gubernur, Bupati/Walikota, apalagi Menteri Kesehatan," tandasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil