Fetish Kain Jarik, Ini Gejala Orang dengan Fetishistic Disorder
Kredit Foto: (Foto: Shutterstock)
"Nah, untuk kasus Gilang ini kan dia sudah melanggar hukum. Berarti fungsi sosial dia sudah terganggu. Dia bisa terkena pasal di KUHP terkait pelecehan seksual yang menjurus ke pemerkosaan, karena ada unsur paksaan. Kejadiannya juga sudah berlangsung lama dan terus-menerus," kata Ade.
Namun untuk mendalami lebih lanjut kasus fetish kain yang dilakukan Gilang, Ade mengatakan diperlukan wawancara dan analisa yang panjang.
"Melihatnya harus lebih analitis. Kalau dia sudah diamankan, pasti nanti akan diawali dengan pemeriksaan psikologi cukup dalam," tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: