Gilang Aprilian Nugraha Pratama diduga melakukan seks menyimpang atau fetish sejak 2015. Hal itu berdasarkan penyidikan yang dilukan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kepada penyidik, Gilang mengatakan dirinya secara langsung membungkus korban yang merupakan teman sendiri. Namun, ada juga korban yang diminta membungkus diri sendiri. Lebih lanjut, setelah Gilang membungkus korbannya secara langsung di kamar kosnya, kemudian ia merabanya untuk memenuhi kepuasanya seksualnya.
Baca Juga: Digarap Polisi, Gilang Bungkus Ngaku Ancam Korban dengan...
"Itu ada yang dilakukan di kos-kosan," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, pada Senin (10/8/2020).
Namun, selama masa pandemi Covid-19, Gilang melakukan aksi bungkus kain jarik yang ia saksikan secara online. "Secara umum biasanya direkam," tutur Jhonny.
Rata-rata korban berjenis kelamin lelaki dan usianya sudah dewasa. Namun, Gilang dijerat dengan UU ITE terhadap kasus yang sudah viral di media sosial ini.
"Pasal terkait Undang-Undang ITE sementara ini karena dia yang mentransmisi. Ancamannya enam tahun penjara," ucap Jhonny.
Polisi sendiri akan memeriksakan kejiawaan Gilang ke psikiater untuk mengetahui kondisi psikis penyimpangan seksualnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum