Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Sipil Boleh Punya Pistol, Netizen Murka: Jangan Ngawur!

Warga Sipil Boleh Punya Pistol, Netizen Murka: Jangan Ngawur! Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan pandangan terkait Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.

Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo ini ingin Kapolri Jenderal Idham Aziz merevisi peraturan tersebut karena sejumlah negara telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet dalam pers rilis, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Bamsoet ke Tour Guide: Edukasi Turis Jalankan Protokol Kesehatan

Merespons usulan dari Ketua MPR ini, netizen atau warganet bereaksi. Umumnya mereka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut, disebabkan kondisi masyarakat Indonesianya yang belum siap dengan kepemilikan senjata api.

Berikut sejumlah tanggapan warganet yang dihimpun:

Tika Chan @tikachan97

Jangan ngawur pak! Mon maap ya polisi aja diizinin bawa pistol kudu tes psikologi dan lainnya dulu. Lah kok masyarakat sipil mau diizinin gitu aja pegang senjata. Situ sehat? Mau jadi kayak Amerika apa yang ujung-ujungnya banyak terjadi penembakan masal disana???

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: