Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Info Pailit Tak Valid, Global Mediacom Ancam Lapor Polisi

Sebut Info Pailit Tak Valid, Global Mediacom Ancam Lapor Polisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baru-baru ini beredar informasi mengenai emiten PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan terkait kasus kepailitan. Perkara ini didaftarkan pada Selasa 28 Juli 2020 dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.

Adapun pemohon dalam perkara ini adalah KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.

Baca Juga: Digugat Pailit, Global Mediacom Sebut KT Corporation Cari Sensasi

"Permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid," ujar Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2020).

Menurutnya, perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, lanjutnya, yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya. "Mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun). Bahkan, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

"Seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation karena tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujarnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Hal ini akan membuat Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

"Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: