Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menjami independensi lembaganya meski pegawainya beralih status menjadi ASN.
"Status ASN tidak akan pernah mempengaruhi independensi KPK," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (25/6).
Berdasarkan UU KPK, ditegaskan perubahan status pegawai KPK bukanlah pengangkatan ASN. Sehingga, pegawai lembaga tersebut yang berusia di atas 35 tetap bisa menjadi ASN.
"Istilah alih status karena memang bukan pengangkatan, kalau pengangkatan pegawai ASN tentu akan merugikan KPK karena syaratnya UU ASN umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun," ujar Firli.
Sebelumnya, KPK mengajukan anggaran untuk 2021 sebesar Rp 1,881 triliun. Lembaga tersebut mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 925,8 miliar, jika melihat pagu indikatif yang ditetapkan untuk 2021 sebesar Rp 955,08 miliar.
Kebutuhan anggaran itu salah satunya dipengaruhi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan memengaruhi dukungan anggaran," ujar Firli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: