Seorang perempuan berinisial MA (33 tahun) diamankan jajaran Polres Lampung Utara lantaran membakar Bendera Merah Putih dan aksinya itu beredar di media sosial. MA ditangkap di daerah Kota Bumi, Lampung Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penangkapan bermula dari adanya video pembakaran bendera Merah Putih yang viral di dunia maya. Setelah itu, penyidik menelusuri sesuai atensi Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto.
"Setiap anggota Polri harus proaktif, partnership, dan problem solving. Jadi proaktif itu harus cepat menjemput bola, apa sih kejadian yang ada di lapangan," kata Pandra saat dihubungi wartawan pada Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Foto Habib Rizieq Dibakar, Eh Orang PDIP Malah Marah-Marah!
Akhirnya, kata Pandra, jajaran Polres Lampung Utara berhasil mendeteksi lokasi yang diduga terjadi pembakaran Bendera Merah Putih dan pembuatan video di Kota Bumi, Lampung Utara pada 2 Agustus 2020.
"Didapatlah terlapor inisial MA, kemudin diamankan juga barang bukti, salah satunya identitas atau tanda pengenal KTP, SIM, dan lain-lain," ujarnya.
Dalam keterangannya, kata Pandra, MA mengakui membakar Bendera Merah Putih itu secara sengaja. Karena, lanjut Pandra, MA ini berkeyakinan kalau bendera tersebut tidak diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: