Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Sebut RI Gak Diakui PBB

Viral Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Sebut RI Gak Diakui PBB Kredit Foto: Antara/M Rusman

"Menurut keyakinan dia bahwa Indonesia bagian dari Negara Mataram. Jadi yang mestinya masuk di PBB itu Kerajaan Mataram, bukan Indonesia. Ini bahasanya kurang lebih mungkin seperti Sunda Empire dan sebagainya, tapi kita tidak boleh berasumsi dulu," jelas dia.

Atas perbuatan MA itu, Pandra melanjutkan, dia sudah memenuhi unsur pidana lantaran melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ancamannya lima tahun penjara dan denda sekitar Rp500 juta.

Akan tetapi, Pandra menambahkan penyidik belum menahan MA karena keterangannya berubah-ubah dan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

"Seseorang itu namanya sebagai subjek atau objek hukum harus keadaan sehat jasmani dan rohani. Karena keterangannya berubah-ubah itu, kami untuk menentukan status orang harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: