Lanjut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, ia menyebut nama program ini adalah bantuan gaji tambahan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT)
Ia mengatakan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Rp600 ribu ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Diketahui, hasil rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat konsumsi rumah tangga minus 5,51% di kuartal II-2020.
"Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan (Rp 600 ribu) pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ungkap Erick.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil