Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, baik UMKM maupun korporat, dalam rangka pembiayaan terhadap modal kerja atau modal usaha.
Fasilitas kredit modal kerja (KMK) yang diberikan ini baik dalam rupiah atau valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. Pemberian KMK ini bisa ke perorangan atau badan usaha yang berencana mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Apa Itu Fixed Cost?
KMK diharapkan bisa membantu wirausahawan kecil yang memang membutuhkan modal lebih untuk menunjang usaha mereka.
Pinjaman modal ini memang memiliki jangka waktu yang pendek, yaitu hanya untuk satu tahun saja. Dan di dalam satu tahun tersebut nilai pencairan kredit maksimal 70% dari total kebutuhan akan modal kerja dengan jaminan usaha itu sendiri.
Jenis dari pinjaman KMK ini diantaranya adalah pinjaman rekening koran yang mana sebuah fasilitas untuk nasabah melakukan penarikan kapan saja melalui rekening korannya hingga plafon tertentu dengan menggunakan cek atau BG.
Kredit Modal Kerja juga biasanya hanya untuk kebutuhan operasional harian perusahaan, seperti mencakup biaya penggajian, sewa dan pembayaran hutang. Dengan cara ini, pinjaman menjadi pinjaman hutang perusahaan yang digunakan untuk operasional harian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: